KALAU ANAKNYA TIDAK MAU DI DIDIK KERAS OLEH GURU , YA SILAHKAN DIDIK
SENDIRI DI RUMAH , BUAT KELAS SENDIRI, BUAT ATURAN SENDIRI, BUAT SEKOLAH
SENDIRI, BUAT RAPOR, IJAZAH , KURIKULUM, RPP SENDIRI.
Guru berhak mendapat perlindungan
dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi
profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan
masing-masing," bunyi Pasal 40.
Sementara itu pada pasal 41 menyatakan guru berhak mendapatkan
perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta
didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan
tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Seperti diambil dari website
Mahkamah Agung (MA), hal itu diputuskan saat mengadili guru dari
Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31), beberapa waktu lalu.
Oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop.
Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 lalu itu diadili oleh ketua majelis
hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.
Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk
mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk
menertibkan para siswa.
Pertimbangannya adalah apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi
tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak
dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena
bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.
Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor
74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka
guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang
ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan
terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya
tersebut.
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk
rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah,
satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai
dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40 PP Nomor 74 Tahun 2008.
(Sumber : sekolahdasar.net)
Demikianlah Artikel Tugas Guru Mendidik Dan Mendisplinkan Siswa Terganjal HAM, Sekolah Silahkan Buat Peraturan Seperti Ini
Sekian artikel Tugas Guru Mendidik Dan Mendisplinkan Siswa Terganjal HAM, Sekolah Silahkan Buat Peraturan Seperti Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tugas Guru Mendidik Dan Mendisplinkan Siswa Terganjal HAM, Sekolah Silahkan Buat Peraturan Seperti Ini dengan alamat link https://www.dunia-mulyadi.com/2017/06/tugas-guru-mendidik-dan-mendisplinkan.html
0 Response to "Tugas Guru Mendidik Dan Mendisplinkan Siswa Terganjal HAM, Sekolah Silahkan Buat Peraturan Seperti Ini "
Post a Comment
Terimakasih atas Kunjungannya serta Komentarnya.....Jangan Lupa Like and Sharenya Thanks......